Sementara Wakil Ketua Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara, Junico P.B Siahaan mengatakan FGD ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dalam rangka penyusunan RUU ini.
Baca Juga: Pemko Siap Distribusikan Hewan Kurban Melalui Program Tabungan Kurban ASN
Mengingat perlunya payung hukum yang komprehensip terkait pengelolaan ruang udara.
“Dari FGD ini semoga tercipta regulasi yang efektif dan efisien dalam pengelolaan ruang udara, termasuk dalam hal keselamatan, keamanan, dan pemanfaatan ruang udara secara optimal,” tuturnya.***
Artikel Terkait
Kapolresta Barelang Turun Langsung Kawal Amankan Aksi Massa di Depo Kontainer PT Laut Mas
Kapolresta Barelang Serap Aspirasi Masyarakat Lewat Jumat Curhat Kamtibmas Presisi di Kecamatan Sekupang
Realisasi Pendapatan APBD Kota Batam Raih Peringkat ke-5 Se Indonesia
Wawako Batam Serahkan Bansos kepada 531 Lansia dari 3 Kecamatan
Asah Kemampuan Komunikasi, TP PKK dan DWP Kota Tanjungpinang Ikuti Kelas Public Speaking
Pemko Siap Distribusikan Hewan Kurban Melalui Program Tabungan Kurban ASN
Dukung Operasi Pekat 2025, Polresta Barelang Gencarkan Patroli KRYD Malam Hari
Kecamatan Nongsa Gelar Goro Angkut Tumpukan Sampah di Tujuh Lokasi TPS Liar
Jefridin Berharap PWRI Kota Batam Berkontribusi Ide, Saran dan Masukan Guna Pembangunan Batam
Disbudpar Kota Batam akan Gelar Kenduri Seni Melayu 2025