Polsek Panipahan Gelar FGD Terkait Penanggulangan Karhutla di Rohil

photo author
Alkaf Hanori, Klik Read
- Rabu, 30 April 2025 | 14:13 WIB
Kapolsek Panipahan, Yopi Ferdian memimpin kegiatan FGD terkait penanggulangan Karhutla di wilayah hukum Polres Rohil. (Alkaf Hanori)
Kapolsek Panipahan, Yopi Ferdian memimpin kegiatan FGD terkait penanggulangan Karhutla di wilayah hukum Polres Rohil. (Alkaf Hanori)

KLIKREAD.COM, Rohil - Polres Rohil melalui Polsek Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rohil, menggelar kegiatan berupa Focus Group Disscusion (FGD).

FGD membahas terkait Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah hukum Polres Rohil.

Acara digelar di Aula Kantor Kepenghuluan Panipahan Darat  Jln Bhakti II Kep. Panipahan Darat Kec. Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rohil, Rabu 30 April 2025.

Baca Juga: Walikota Batam Nilai Muskomwil APEKSI Sarat Nilai Strategis Wadah Perkuat Sinergi Antar Pemerintah Kota

Hadir pada kegiatan tersebut Camat Pasir Limau Kapas Suwarno, Kapolsek Panipahan, Yopi Ferdian, Penghulu dan Lurah di Kecamatan Pasir Limau Kapas.

Serta personel Polsek Panipahan, Staf Kec. Pasir Limau Kapas, Para Perangkat Desa, Personel MPA Kec. Pasir Limau Kapas, dan Tokoh Masyarakat.

Adapun materi pembahasan pada FGD tersebut meliputi wilayah rawan Karlahut di KabupatenRohil terkhusus di Kecamatan Pasir Limau Kapas dan Lokasi yang sudah pernah terbakar dengan penanganan dilakukan Polres Rohil.

Baca Juga: Wameninves RI Perkuat Komunikasi Lakukan Langkah Strategi Optimalisasi Investasi di Kota Batam

Serta juga ancaman pidana terkait Karhutla Jika terjadi Baik secara Individu dan Cooperation terutama di Kec. Pasir Limau Kapas.

Tindakan yang akan dilakukan dalam Pencegahan Karhutla di wilayah Kecamatan Pasir Limau Kapas mengantispasi awal.

Yakni sebelum Karhutla terjadi di Wilayah Kabupaten Rohil terutama di Kecamatan Pasir Limau Kapas.

Baca Juga: Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional​, Bhabinkamtibmas Batu Selicin Ubah Lahan Tidur Jadi Kebun Produktif

Sementara peran Perangkat Pemerintahan dalam hal Penanganan Karhutla bersama TNI-Polri jika ada Karhutla di wilayahnya masing-masing.

Dan sanksi yang menjadi Tanggung Jawab Pemerintahan setempat jika terjadi karhutla dan tidak dapat ditangani oleh pihak pemerintahan setempat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X