Zulhidayat Apresiasi Langkah Polresta Berantas Narkoba di Tanjungpinang

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Kamis, 17 April 2025 | 16:21 WIB
Sekada Tanjungpinang bersama Polresta Tanjungpinang menunjukan barang bukti  narkoba sebelum dimusnahkan. (Foto: Diskominfo Tanjungpinang)
Sekada Tanjungpinang bersama Polresta Tanjungpinang menunjukan barang bukti narkoba sebelum dimusnahkan. (Foto: Diskominfo Tanjungpinang)

KLIKREAD.COM, Tanjungpinang – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, mengapresiasi langkah Polresta Tanjungpinang dalam memberantas narkoba di Kota Tanjungpinang.

Ia menegaskan bahwa peredaran narkoba di wilayah Tanjungpinang merupakan ancaman serius, mengingat letak geografis kota ini yang strategis dan kerap menjadi tempat transit narkoba.

Zulhidayat saat itu hadiri pada kegiatan pemusnahan barang bukti kasus tindak pidana narkotika yang digelar di halaman Mapolresta Tanjungpinang.

Turut mendampingi Sekda, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang, Rustam, Rabu 16 April 2025.

Baca Juga: Pemko Tanjungpinang Matangkan Persiapan MTQH XIX 2025 dan Pawai Ta’ruf 

Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. Hamam Wahyudi, dihadiri Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Agus Djurianto.

Dan juga Kepala Kejaksaan Tinggi Tanjungpinang, Kepala BNN Kota Tanjungpinang, serta pihak Pegadaian berperan dalam proses penimbangan barang bukti.

Dalam sambutannya, Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Hamam Wahyudi menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penangkapan terhadap dua orang tersangka pada 15 Maret 2025 lalu.

Baca Juga: 213 Jamaah Calon Haji Kota Tanjungpinang Ikuti Bimbingan Manasik Haji

Dari hasil pengamanan, pihaknya menyita 10 bungkus narkotika jenis sabu yang awalnya diperkirakan seberat 10 kg.

Namun, setelah dilakukan penimbangan ulang berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik cabang Pekanbaru, berat sebenarnya adalah 9.973 gram.

"Sebagian barang bukti kami sisihkan beberapa gram untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut di laboratorium.

Pemusnahan barang bukti ini sudah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan secara hukum dan teknis," ujar Kombes Hamam.

Baca Juga: Satukan Kebersamaan, KBMB Gelar Halal Bihalal Dihadiri 500 Penggiat Budaya dan Seni se Kota Batam

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X