c. memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara
d. memutus pembubaran partai politik
e. memutus sengketa hasil pemilu
Jawaban: a.
Pembahasan:
Mahkamah Konstitusi (MK) mempunyai kewenangan menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD. Mahkamah Agung (MA) mempunya kewenangan mengadili pada tingkat kasasi, menguji peaturan perundang-undangan di bawah Undang-undang dan wewenang lain yang diberikan Undang-undang.
7. Yang bukan merupakan kewenangan MPR
a. mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar
b. mengangkat Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan musyawarah
mufakat atau suara terbanyak
c. melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum
dalam Sidang Paripurna MPR
d. memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk
memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya