Perundingan Linggarjati dilakukan pada tanggal 10 November 1946 di Linggarjati. Dalam perundingan ini, Indonesia diwakili oleh Perdana menteri Sutan Syahrir, sedangkan Belanda diwakili oleh Prof. Schermerhorn.
2.Ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang berbasis pada kekuatan ekonomi rakyat.Dimana ekonomi rakyat sendiri adalah sebagai kegiatan ekonomi atau usaha yang dilakukan oleh rakyat kebanyakan (popular) yang dengan secara swadaya mengelola sumberdaya ekonomi apa saja yang dapat diusahakan dan dikuasainya, yang selanjutnya disebut sebagai Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terutama meliputi sektor pertanian, peternakan, kerajinan, makanan, dsb, yang ditujukan terutama untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dan keluarganya tanpa harus mengorbankan kepentingan masyarakat lainnya.Pembangunan ekonomi kerakyatan memiliki peranan dalam menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Hal tersebut sesuai dengan bunyi UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi...
A. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
B. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan
C. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi keadilan, keberlanjutan, wawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional
D. Cabang-cabang produksi boleh dikuasai oleh perseorangan atau Negara
E. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
Jawaban: B
Kemakmuran rakyat merupakan tujuan utama dari pembangunan ekonomi kerakyatan. Hal tersebut sesuai dengan bunyi UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan
bunyi UUD 1945 pasal 33 ayat 2, yaitu: "Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara"
bunyi UUD 1945 pasal 33 ayat 3, yaitu: "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat"