Sosialisasi tersebut membahas tentang pentingnya sertifikat halal guna meningkatkan jaminan kualitas produk UMKM.
Menurut Nurprati, kewajiban bersertifikat halal merupakan hal yang wajib ada pada produk makanan, minuman serta bahan baku dan bahan tambahan pangan mengingat pada 17 Oktober 2024 semua produk makanan dan minuman yang tidak ada sertifikat halalnya tidak boleh diperjualbelikan.
“Sertifikasi halal yang diberikan memiliki prinsip memastikan produk yang dihasilkan sesuai ketentuan halal dan menjamin kehalalan produk di seluruh rangkaian proses produk halal (PPH),” ujarnya.
Baca Juga: Jangan Asal Beli! Ini Cara Cek HP Samsung Asli atau Palsu, Akurat dan Terbukti Ampuh Loh
Selain itu, lanjut Nurprati, sertifikasi halal berguna untuk memastikan tidak adanya kontaminasi bahan haram, baik peralatan, pekerja maupun lingkungan.
“Banyak manfaat yang akan dirasakan untuk pelaku usaha jika mereka memiliki sertifikat halal pada produk usaha mereka,” ungkapnya.
Nurprati juga mengungkapkan, manfaat pertama ialah meningkatkan kepercayaan pelanggan. Dengan adanya sertifikat halal, akan membuat pelanggan lebih percaya dan lebih nyaman dalam mengonsumsi dan menggunakan produk mereka.
“Manfaat kedua yang dapat dirasakan pelaku usaha, yaitu memberikan jaminan dan kepastian. Masyarakat akan terjamin dalam mengonsumsi produk dan terhindar dari keraguan-raguan. Manfaat terakhir ialah akan memberi nilai tambah pada produk,” imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, dosen pendamping Isti Nursih menyebutkan bahwa halal sebagai sebuah brand memiliki nilai kualitas tinggi dan juga dapat memberi nilai tambah pada sebuah produk.
“Sosialisasi tersebut diharapkan akan membuat para pelaku usaha menyadari betapa pentingnya sertifikasi halal pada suatu produk yang akan membuat produk mereka lebih memiliki kualitas dan lebih dipercaya oleh pelanggan mereka,” imbuhnya.***
Baca Juga: Update Kasus Tabrak Lari Mahasiswi di Cianjur, Polisi Sita Sejumlah Rekaman CCTV