KLIKREAD.COM - Penalaran Matematika adalah materi tes yang baru pada pelaksanaan UTBK SNBT 2023. Berbeda dengan soal Pengetahuan Kuantitatif yang lebih menekankan pada aspek Matematika Dasar.
Panitia SNPMB akan menguji kemampuan setiap calon mahasiswa baru PTN dengan mengukur kemampuan mengambil keputusan yang tepat berdasarkan didasarkan pada penalaran yang sistematis, analitis dan logis.
Soal yang akan diujikan oleh Panitia SNPMB untuk Penalaran Matematika adalah 20 soal dengan waktu mengerjakan selama 30 menit. Untuk mempersiapkan para pejuang PTN bisa mengerjakan Penalaran Matematika, maka wajib kalian melihat contoh soal UTBK SNBT 2023 Penalaran Matematika dengan pembahasannya.
Baca Juga: Update Harga Honda BeAT Deluxe Januari 2023, Varian Paling Tinggi dan Diminati
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa bulan Mei 2023 adalah jadwal pelaksanaan UTBK SNBT 2023. Pelaksanaan UTBK SNBT 2023 akan dilakukan dalam dua gelombang karena jumlah peserta yang sangat banyak.
Berikut ini adalah contoh soal Penalaran Matematika UTBK SNBT 2023 lengkap dengan pembahasannya.
Baca Juga: Realme 10 Pro 5G Resmi Dipasarkan di Indonesia, Berikut Spesifikasi dan Harga Jual HP Tipis Ini
1. Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan UU PPh didefinisikan sebagai pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diperoleh dalam tahun pajak. Untuk Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), karyawan yang memiliki status belum menikah dan tidak memiliki tanggungan adalah Rp54.000.000,00 per tahun. PPh termasuk ke dalam pajak progresif sehingga tarif pajak yang akan makin naik sesuai dengan naiknya dasar pengenaan pajak. Diketahui perhitungan tarif PPh berdasarkan pasal 21 sesuai UU PPh didasari oleh Penghasilan Kena Pajak (PKP) dan disajikan dalam tabel berikut.
Sebagai contoh, untuk penghasilan Andi setelah dikurangi PTKP adalah Rp300.000.000,00 per tahun, maka dikenakan tarif pajak sampai lapis ketiga, yaitu 25%. Pada tarif lapis pertama, Rp60.000.000,00 pertama dikenakan tarif pajak 5%. Kemudian, pada tarif lapis kedua, Rp190.000.000,00 berikutnya (dari 60 juta sampai 250 juta) dikenakan tarif pajak 15%. Selanjutnya, pada tarif lapis terakhir, sisa Rp50.000,000 dikenakan tarif pajak 25%.
Nisa adalah seorang karyawan tetap di suatu perusahaan dengan status belum menikah dan tidak memiliki tanggungan dengan penghasilan netto sebesar Rp42.500.000,00 per bulan. Persentase tarif PPh progresif yang dikenakan kepada Nisa adalah sampai ....
A. 5%
B. 15%
C. 25%
D. 30%
E. 35%
Jawaban: C