2. Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih dalam suatu pemilihan umum dilantik oleh….
A. Majelis Permusyawaratan Rakyat.
B. Mahkamah Konstitusi.
C. Mahkamah Agung.
D. Komisi Yudisial.
E. Dewan Perwakilan Daerah.
Pembahasan Jawaban:
Kewenangan untuk melantik Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih dalam suatu pemilihan umum adalah kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Alasannya, karena hal ini sesuai dengan isi dari Pasal 3 ayat (2) UUD 1945, yaitu “Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.”
Jawaban: A
Baca Juga: Loker Terbaru Tangerang, PT Amazon Colours Indonesia Untuk Posisi Finance Manager, Gaji Rp14 Jutaan
3. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, Presiden adalah lembaga negara yang diberikan kewenangan sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan. Adapun dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, yang menjabat sebagai Presiden ke-4 Indonesia adalah….
A. Susilo Bambang Yudhoyono.
B. Ir. Joko Widodo.
C. K.H. Abdurrahman Wahid
D. B.J. Habibie
E. Megawati Sukarno Putri.
Pembahasan Jawaban:
Berdasarkan sejarah ketatanegaraan Indonesia, yang menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia, yaitu
Presiden ke-1 : Ir. Soekarno.
Presiden ke-2 : H. Soeharto.
Presiden ke-3 : B.J. Habibie.
Presiden ke-4 : K.H. Abdurrahman Wahid.
Presiden ke-5 : Megawati Soekarno Putri.
Presiden ke-6 : Susilo Bambang Yudhoyono.
Presiden ke-7 : Ir. Joko Widodo
Berdasarkan daftar Presiden Republik Indonesia tersebut, maka Presiden Republik Indonesia ke-4 adalah K.H. Abdurrahman Wahid.
Jawaban C
4. Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) UUD 1945, untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya, Presiden memiliki kewenangan untuk….
A. Menetapkan Keputusan Presiden.
B. Menetapkan Instruksi Presiden.
C. Menetapkan Peraturan Presiden.
D. Menetapkan Peraturan Pemerintah.
E. Menetapkan Maklumat Presiden.