BUKAN MAIN! DFSK Kenalkan Ambulans Listrik Pertama di Indonesia, DFSK Gelora E

photo author
Lala Sari Endah, Klik Read
- Kamis, 20 Oktober 2022 | 15:04 WIB
Mobil listrik DFSK Gelora jadi ambulans listrik pertama di Indonesia.
Mobil listrik DFSK Gelora jadi ambulans listrik pertama di Indonesia.

KLIKREAD - Mobil listrik menyasar berbagai segmen, kini DSFK hadirkan mobil DFSK Gelora E sebagai ambulans listrik pertama.

Saat ini memang ambulans masih menggunakan mobil konvensional, dan yang pertama adalah DFSK Gelora E sebgai ambulans listrik.

DFSK Gelora E dikenalkan PT Sokonindo Automobile selaku agen merek DFSK digunakan sebagai ambulans listrik pertama di Indonesia.

DFSK Gelora E yang menjadi ambulans listrik pertama di Indonesia menjadi pionir kendaraan medis pertama dengan penggerak listrik.

Baca Juga: MURAH BANGET! HP Smartphone Samsung Galaxy A04s dengan Kamera Utama 50 MP, Ini Spesifikasinya!

Dilansir dari Carmudi.com, mobil listrik DFSK Gelora E yang menjadi ambulans listrik ini melantai di Hospital Expo 2022 di JCC, Senayan, Jakarta, Rabu, 19 Oktober 2022.

DFSK mengubah tampilan serta fungsi mobil listrik DFSK Gelora E dengan menggandeng karoseri khusus kendaraan ambulans, Cahaya Kurnia Mandiri (CKM).

Seluruh hasil yang dibuat oleh karoseri tersebut diklaim terjamin kualitasnya sehingga tak perlu diragukan.

“DFSK Gelora E ini menjadi mobil ambulans listrik pertama di Indonesia. Kami siap membantu mengakselerasi ekosistem kendaraan elektrifikasi dengan menyediakan teknologi yang bisa dipilih sesuai kebutuhan masyarakat Indonesia,” kata Achmad Rofiqi, Marketing Head PT Sokonindo Automobile, dikutip Klikread.com dari Carmudi.

Baca Juga: BARU NIH! Loker Oktober 2022 di PT Indo Husada Utama untuk Isi Posisi Ini

Menurut klasifikasinya di Indonesia, ada 3 jenis ambulans yang terdiri dari Ambulans Gawat Darurat, Ambulans Transportasi, dan Ambulans Jenazah.

Masing-masing ambulans tersebut memiliki fungsi yang berbeda-beda sesuai peraturan Menteri Kesehatan.

Ambulans jenazah hanya boleh digunakan untuk membawa jenazah menuju rumah duka dan/atau ke pemakaman.

Baca Juga: Contoh Soal Sejarah dan Pembahasannya Untuk Persiapan Ujian Mandiri PTN 2023

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lala Sari Endah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X