KLIKREAD.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana Tugas Gubernur Riau SF Hariyanto pada Senin 27 Juli 2026.
Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi anggaran proyek di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau yang menjerat Gubernur nonaktif Abdul Wahid.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penyidik mendalami sejumlah hal, termasuk terkait uang yang ditemukan saat penggeledahan di rumah dinas maupun rumah pribadi SF Hariyanto.
Pada hari yang sama, KPK juga memanggil dua ajudan Abdul Wahid yakni Rafii dan Dahri Iskandar, serta Anggota DPRD Provinsi Riau Siti Aisyah.
Dari ketiga orang tersebut, hanya Rafii yang hadir untuk dimintai keterangan seputar dugaan penerimaan yang dilakukan Gubernur nonaktif.
Sementara Dahri Iskandar dan Siti Aisyah belum memenuhi panggilan penyidik.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dan menahan Marjani, salah satu ajudan Abdul Wahid, sebagai tersangka dugaan pemerasan. Pihak KPK menilai Marjani bertindak mewakili Gubernur untuk mengumpulkan uang hasil pemerasan tersebut.
Penyelidikan akan terus diperdalam guna mengungkap seluruh fakta dan pihak yang terlibat dalam perkara ini secara utuh.***