nasional

Kejagung Tetapkan Pejabat BGN Baru Tersangka Korupsi MBG, Total Tujuh Orang

Jumat, 3 Juli 2026 | 20:27 WIB
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi. (Poto Ist)

KLIKREAD.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN) Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penetapan ini menambah jumlah tersangka dalam perkara tersebut menjadi tujuh orang.

Pengungkapan ini semakin memperkuat dugaan bahwa praktik korupsi dalam program strategis nasional ini menyasar seluruh lini operasional, mulai dari pengadaan barang bernilai triliunan rupiah, penunjukan mitra kerja, penjualan titik dapur, hingga pengadaan wadah makanan atau food tray (ompreng).

"Beberapa hari lalu kami menetapkan satu orang tersangka lagi, yaitu saudara LMI.

Baca Juga: Dukung Transportasi Publik, Polri Pastikan Uji Coba Trayek Bus Trans Batam Aman dan Lancar

Ia menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025, dan saat ini menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis 2 Jjli 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka LMI diduga memanfaatkan jabatannya dengan memerintahkan dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan perusahaan khusus untuk menjual food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Tidak hanya mengarahkan pembentukan perusahaan, tersangka juga secara sepihak menentukan harga jual yang wajib dibayarkan mitra.

"Perannya pada tahun 2025, saudara LMI meminta saksi YCS dan RD mendirikan perusahaan sebagai sarana penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan sendiri oleh tersangka LMI," jelas Syarief.

 Baca Juga: Sapa Warga di Lokasi ATM, Polresta Barelang Bagikan Tips Aman Bertransaksi

Harga yang ditetapkan tersebut diduga telah memuat unsur komisi atau imbalan yang akan dinikmati LMI sebagai syarat persetujuan pemasokan barang ke titik-titik layanan SPPG.

Terkait perbuatannya, penyidik telah menahan Lalu di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk masa 20 hari pertama guna kelancaran proses penyidikan.

Tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penetapan ini menegaskan dugaan penyimpangan terjadi dari hulu hingga hilir.

Halaman:

Tags

Terkini