Namun tindakan tersebut seolah-olah tak ada artinya karena dirinya tetap divonis bersalah dan secara praktik dijatuhi hukuman penjara total 15 tahun karena ia tak memiliki uang sebanyak hukuman yang dijatuhkan.
"Mereka tahu itu. Dari laporan hasil kekayaan saya di akhir saya menjabat, saya tidak punya uang sebanyak itu dalam bentuk apa pun.
Itu artinya saya divonis 15 tahun," tuturnya.
Nadiem juga menegaskan uang senilai Rp809,59 miliar yang disangkakan kepadanya tidak pernah menyentuh rekeningnya dan sudah dibuktikan dengan dokumen.
Serta juga saksi bahwa dana tersebut tidak pernah keluar dari rekening PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB), yaitu GoTo.***