Namun tindakan tersebut seolah-olah tak ada artinya karena dirinya tetap divonis bersalah dan secara praktik dijatuhi hukuman penjara total 15 tahun karena ia tak memiliki uang sebanyak hukuman yang dijatuhkan.
"Mereka tahu itu. Dari laporan hasil kekayaan saya di akhir saya menjabat, saya tidak punya uang sebanyak itu dalam bentuk apa pun.
Itu artinya saya divonis 15 tahun," tuturnya.
Nadiem juga menegaskan uang senilai Rp809,59 miliar yang disangkakan kepadanya tidak pernah menyentuh rekeningnya dan sudah dibuktikan dengan dokumen.
Serta juga saksi bahwa dana tersebut tidak pernah keluar dari rekening PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB), yaitu GoTo.***
Artikel Terkait
Tim Pengacara Roy Suryo Siapkan Rekaman Video Penangkapannya sebagai Bukti Praperadilan
Jokowi Siap Bawa Barang Bukti Dipersidangan Kasus Ijazah Palsu
Hadapi Dampak El Nino, Mendagri Intruksikan Kepala Daerah Perkuat Kesiapsiagaan
Latsarmil Kopdes Minta Dihapus, Dinilai Telah Hemat Uang Negara Rp30 Juta Per Orang
Penguatan Karakter Kebangsaan, Siswa Sekolah Rakyat Bakal Dilatih oleh Taruna Akmil
Tingkatkan Ketahanan Ekonomi, BRI Peduli Beri Pelatihan Kewirausahaan Bagi Puluhan Purna Pekerja Migran Indonesia di Cirebon
Menerjang Ombak dari Pulau ke Pulau, Dedikasi Mantri Perempuan BRI Menjaga Akses Keuangan di Wilayah Kepulauan Sulawesi Tengah
Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Divonis 10 tahun Penjara dan Uang Penganti Rp809 Miliar
Mantan Menpora Dito Ariotedjo Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Bikin Kaget Viral Di Medsos Biaya Latsarmil Calon Manejer Kopdes Merah Putih Perorang Capai Rp45 Juta