nasional

Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Divonis 10 tahun Penjara dan Uang Penganti Rp809 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:43 WIB
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun," ujar hakim.

Dalam sidang vonis ini, satu hakim anggota berbeda pendapat atau dissenting opinion dan menilai Nadiem semestinya dibebaskan dari segala tuduhan.

Baca Juga: Latsarmil Kopdes Minta Dihapus, Dinilai Telah Hemat Uang Negara Rp30 Juta Per Orang

ementara itu, empat majelis hakim menilai tindakan Nadiem dalam perkara ini memenuhi semua unsur sesuai dengan dakwaan subsidair.

Adapun dakwaan subsidair memuat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 604 KUHP Baru.

Sementara itu, dakwaan primer yaitu Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 603 KUHP Baru diputuskan hakim tidak terbukti.

Baca Juga: Hadapi Dampak El Nino, Mendagri Intruksikan Kepala Daerah Perkuat Kesiapsiagaan

Mengenai uang pengganti sebesar Rp4,87 triliun, hakim anggota Eryusman berkata jika penuntut umum ingin membuktikan maka bisa melalui metode tindak pidana pencucian umum.

Selain Nadiem, bekas Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsah; bekas Direktur SD pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar.

Dan juga Pendidikan Menengah, Sri Wahyuningsih; dan konsultan, Ibrahim Arief atau Ibam juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Baca Juga: Jokowi Siap Bawa Barang Bukti Dipersidangan Kasus Ijazah Palsu

Sri diputus menjalani hukuman empat tahun penjara dan Mulyatsyah dihukum 4,5 tahun penjara.

Sementara Ibam juga divonis empat tahun penjara dan denda Rp500 juta. Untuk Ibam, dua majelis hakim berbeda pendapat ketika menjatuhkan putusan.***

 

 

Halaman:

Tags

Terkini