nasional

Kuasa Hukum Nikita Mirzani Beberkan Kejanggalan Vonis TPPU Kasus Reza Gladys

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:06 WIB
Nikita Mirzani

KLIKREAD.COM, Jakarta - Tim kuasa hukum Nikita Mirzani membeberkan poin utama dalam memori Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Salah satu fokus utama pembelaan adalah membantah vonis terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjeratnya dalam perseteruannya dengan pengusaha sekaligus dokter kecantikan, Reza Gladys.

Pihak Nikita Mirzani menilai ada kekeliruan dalam konstruksi hukum yang digunakan hakim pada tingkat sebelumnya.

Baca Juga: Guna Penunjang Program MBG, Ribuan Motor Listrik BGN Disegel Kejagung Segera Disalurkan

Menurut kuasa hukumnya, Usman Lawara, transaksi keuangan yang dipersoalkan sangat transparan dan memiliki peruntukan yang jelas.

Sehingga tidak memenuhi unsur pidana pencucian uang yang mensyaratkan adanya upaya penyembunyian asal-usul harta.

"Masa orang melakukan ada catatan transaksi tertulis jelas pembayaran untuk pembayaran rumah Nikita Mirzani.

Itu diartikan sebagai upaya untuk menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul uang," kata Usman Lawara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 24 Juni 2026.

Baca Juga: Pemerintah Gelar Latsarmil bagi 35.476 Calon Pengelola KDMP dan KNMP

Usman Lawara menilai logika hukum yang menyamakan transaksi pembayaran rumah dengan pencucian uang adalah hal yang tidak masuk akal.

Ia menjelaskan dalam kejahatan TPPU yang sesungguhnya, pelaku biasanya akan berusaha sekuat mungkin untuk menghapus jejak namanya dari dokumen transaksi agar tidak terlacak oleh otoritas hukum.

"Di mana sih logika-logika sederhananya berpikir kalau dia mau melakukan TPPU gak usah dicantumin namanya di situ?

Baca Juga: Penahanan Roy Suryo dan Tifa Ditangguhkan, Jokowi Sebut Kewenangan Kejaksaan

Langsung saja ditutupin dia, misalkan menyamarkan namanya di situ pakai nama orang lain atau mentransfer itu pakai nama perusahaan," beber Usman Lawara lagi.***

Halaman:

Tags

Terkini