nasional

KPK Tahan Gus Alex Stafsus Eks Menag Yaqut, Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:01 WIB
Mantan Stafsus Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex saat ditahan KPK dalam kasus perkara dugaan korupsi kuota haji./net

KLIKREAD.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan staf khusus (Stafsus) Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex dalam kasus perkara dugaan korupsi kuota haji.

Gus Alex ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada, Selasa 17 Maret 2026.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Gus Alex sebelumnya diperiksa sejak pukul 08.22 WIB. Adapun ia terlihat turun dari ruang pemeriksaan pada pukul 14.44 WIB.

Saat turun, Gus Alex terlihat sudah dipasangi rompi oranye bertuliskan tahanan KPK.

Baca Juga: Hari Raya Nyepi Dinilai Amsakar Momentum Melakukan Refleksi Diri dan Menemukan Kedamaian Batin

Ini artinya Gus Alex akan menjalani penahanan menyusul Gus Yaqut yang sebelumnya sudah ditahan lebih dulu.

Ia tak menyampaikan banyak hal terkait perkara yang dituduhkan kepadanya.

Gus Alex menyampaikan bahwa dirinya menghargai proses hukum yang tengah berlangsung.

"Saya menghargai proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga: Tingkatkan Motivasi Layanan Masyarakat, Walikota Tanjungpinang Beri Honorarium 725 Kader Posyandu

Sudah banyak hal yang saya sampaikan. Mudah-mudahan kita bisa menemukan keadilan dan kebenaran yang sebenar-benarnya," kata Gus Alex.

Sebelumnya, Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas ditahan KPK terkait dugaan rasuah kuota haji, Kamis 12 Maret 2026 malam lalu.

Yaqut mengaku tidak pernah menerima uang dalam terkait perkara itu.

Baca Juga: Sekda Zulhidayat Imbau Masyarakat Diminta Periksa Pastikan Keamanan Rumah Aman Sebelum Mudik Lebaran

Halaman:

Tags

Terkini