KLIKREAD.COM, Jakarta - Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengungkap, mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro diduga menerima uang keamanan dari bandar narkoba Koh Erwin.
“Intinya uang keamanan yang diberikan dari mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi kepada AKBP Didik,” ujar Eko, Sabtu 28 Februari 2026.
Menurut dia, Didik mengetahui bahwa uang tersebut berasal dari bandar narkoba karena diberikan melalui Malaungi selaku Kasat Narkoba saat itu.
Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Tiba di Tanah Air, Lawatan Luar Negeri Berbuah Capaian Strategis
“Uang apa Kasat Narkoba kalau nggak uang dari peredaran gelap narkotika, ya kan? Biaya keamanan buat Kapolresnya (AKBP Didik),” katanya.
Bareskrim Polri lebih dulu menangkap bandar narkotika Koh Erwin yang menyetorkan uang hingga narkoba kepada AKBP Didik, Kamis, 26 Februari 2026.
Koh Erwin ditangkap saat hendak melarikan diri ke Malaysia melalui jalur ilegal.
Baca Juga: Indonesia Sambut Baik Palestina Bentuk Kantor Penghubung untuk Board of Peace
Selain Koh Erwin, polisi juga menangkap Ais Setiawati (AS) salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus peredaran narkoba di Nusa Tenggara Barat (NTB).
AS merupakan bendahara bandar narkoba Koh Erwin. Ais ditangkap di Mataram, NTB, Kamis 26 Februari 2026.***