KLIKREAD.COM, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan vonis terhadap pengacara Razman Arif Nasution dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, terkait kasus pencemaran baik terhadap sesama rekan profesinya, Hotman Paris.
Saat vonis dibacakan, terdakwa Razman Arif Nasution tidak hadir di persidangan dikarenakan sakit, sidang pembacaan vonis tersebut juga sempat ditunda dua kali sebab lawan dari Hotman Paris tersebut absen.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," tegas hakim di PN Jakarta Utara, 30 September 2025.
Baca Juga: Saksi di Persidangan Gordon Silalahi Banyak Jawab Tidak Tahu, Hakim Turun Tangan
Tidak hanya pidana penjara, Razman juga dijatuhkan denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Menjatuhan denda kepada terdakwa dengan Rp 200 juta, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 4 bulan," lanjut hakim.
Sebelumnya, pihak jaksa menuntut terdakwa dengan tuntutan 2 tahun penjara, JPU meyakini Razman bersalah dalam melakukan tindakan pencemaran nama baik terhadap Hotman.
Baca Juga: BP Batam Sambut Baik Rencana Investasi Vingroup, Perusahaan Terkemuka Asal Vietnam
JPU juga menuntut terdakwa dengan denda Rp 200 juta, dan jika tidak dibayar maka diganti dengan 4 bulan kurungan.
Dalam keterangannya saat pembacaan vonis, JPU mengatakan alasan ketidakhadiran terdakwa yang menyebutkan saat ini tengah di luar negeri setelahnya mendapat perawatan di Tanah Air, namun tanpa izin dari dokter atau majelis hakim.
"Kami telah berkoordinasi dengan rumah sakit Koja, di mana terdakwa dirawat. Saat kita berkoordinasi memang saat itu terdakwa sedang dirawat. Dan dua hari kemudian, di tanggal 25 dia telah keluar dari rumah sakit," ungkap Jaksa.
Baca Juga: Dibutuhkan Segera Karyawan untuk Posisi Operator Produksi PT Panasonic Industrial Devices
"Kemudian kita tanyakan kepada dokter, bahwa tidak ada satupun rekomendasi dari dokter untuk meninggalkan Jakarta ataupun ke luar negeri," lanjutnya.
Diketahui, Razman Arif Nasution resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara kondang Hotman Paris pada April 2023.
Kasus tersebut berawal dari laporan Hotman Paris terhadap asistennya dan Razman Arif Nasution, setelah dirinya dituding melakukan pelecehan terhadap mantan asistennya.***