peristiwa

Pria 66 Tahun Ditangkap karena Kasus Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Disabilitas

Senin, 25 Agustus 2025 | 16:34 WIB
Pria 66 Tahun Ditangkap karena Kasus Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Disabilitas

Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait, melalui Kanit Reskrim Iptu M. Ridho, menyampaikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan.

“Kami memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur. Tersangka sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui penyidikan mendalam. Polsek Sekupang berkomitmen memberikan perlindungan hukum terhadap korban, terlebih korban merupakan penyandang disabilitas yang harus mendapat perhatian khusus,” ujarnya.

Baca Juga: Kalapas Pastikan Kenyamanan dan Kesehatan WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Selama Jalani Masa Hukuman

Berdasarkan ketentuan hukum, tersangka DY dijerat dengan Pasal 6 huruf C Jo Pasal 15 ayat 1 huruf H Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Saat ini tersangka ditahan di Mapolsek Sekupang untuk penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan apabila mengetahui adanya kasus serupa, sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ***

Halaman:

Tags

Terkini