peristiwa

Polri Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Bos Pengelola Situs Diamankan di Bali

Sabtu, 19 Juli 2025 | 19:45 WIB
Polri Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Bos Pengelola Situs Diamankan di Bali

Para pelaku dijerat Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dipidana dengan pidana penjara 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. ***

Halaman:

Tags

Terkini