KLIKREAD.COM, Jakarta - Dittipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkap bahwa, pihaknya telah meringkus AN, seorang bos pengelola situs judi online di Denpasar Bali.
AN, lanjut Djuhandhani, mengelola situs judi online tersebut di markasnya di daerah Tangerang.
AN merupakan salah satu dari puluhan orang yang diringkus polisi di berbagai tempat berkaitan aktivitas judi online jaringan internasional terkoneksi dengan China dan Kamboja.
Dari 22 yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka,ucapnya, Jumat 18 Nuli 2025.
Lebih lanjut, Djuhandhani membebeerkan bahwa terbongkarnya markas-markas judi online, bermula dari informasi masyarakat yang resah.
Tim Subdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Donny Alexander segera bergerak cepat.
Baca Juga: Kurang Tepat Jika Air Bekas AC Bisa Ganti Buat Ar Radiator Motor
Secara serentak, pada 13 Juni 2025, penggerebekan dilakukan di beberapa lokasi, meliputi Gunungputri (Kabupaten Bogor), dua rumah di Pondok Melati (Kota Bekasi), dan dua rumah di Kecamatan Pasar Kemis (Kabupaten Tangerang) yang salah satunya adalah markas judi online yang dikelola tersangka AN.
Dalam operasi tersebut, tim Bareskrim turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain ratusan ponsel, mobil, puluhan komputer dan CPU, hingga ribuan kartu SIM.
Tersangka atas nama AN berperan sebagai pengelola server, sekaligus marketing judol, ditangkap di Bali, tuturnya.
Baca Juga: Motor Injeksi Mogok Gara-gara Kehabisan Bensin, Jangan Panik Lakukan Ini
Dittipidum menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sesuai program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.