KAI Yogyakarta Polisikan Pria Perusak Palang Pintu Perlintasan KA di Sleman, Tak Sabar Menunggu Kereta Lewat

photo author
Nada Salsabila, Klik Read
- Senin, 10 Agustus 2026 | 19:43 WIB
Viral aksi seorang pria merusak palang pintu kereta api di Banyuraden, Gamping, Sleman, DIY.  (Instagram/merapi_uncover)
Viral aksi seorang pria merusak palang pintu kereta api di Banyuraden, Gamping, Sleman, DIY. (Instagram/merapi_uncover)

Baca Juga: Bukan Sekadar Rutinitas Pagi, Disdik Kepri Jadikan Apel Senin Ruang Kebersamaan dan Pacu Kinerja Pegawai

KAI juga memastikan bahwa peristiwa tersebut tidak menghambat perjalanan kereta.

“KAI Daop 6 Yogyakarta sangat menyayangkan kejadian ini, karena dapat membahayakan perjalanan kereta api dan keselamatan pengguna jalan lainnya. Kami memastikan tidak ada gangguan terhadap perjalanan kereta api dalam kejadian ini,” ujar Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih dalam keterangannya pada Minggu, 9 Agustus 2026.

Laporan ke polisi juga telah dilakukan oleh pihak KAI dan saat ini ditangani oleh Polsek Gamping.

“KAI Daop 6 juga membuat laporan resmi kepada kepolisian agar dapat diproses lanjut sesuai ketentuan,” tegasnya.

“Petugas lapangan kami terutama petugas pengamanan dan unit prasarana KAI juga bersama kepolisian akan berkolaborasi untuk upaya preventif ke depannya,” imbuhnya.

Baca Juga: Amanah Bintang Veteran untuk Wagub Kepri, Meneruskan Perjuangan Lewat Pembangunan Daerah

Feni mengingatkan bahwa menerobos palang pintu kereta api adalah tindakan yang melawan hukum dan dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Adapun mengenai terduga pelaku, pihak kepolisian telah mengamankan seorang pria berinisial S (24).

“Setelah menerima laporan dari KAI Daop 6 Yogyakarta dan masyarakat, langsung mendatangi lokasi guna pengecekan,” tulis keterangan dalam unggahan akun Instagram @jogja_guardian, dikutip pada Senin, 10 Agustus 2026.

“Seorang laki-laki berinisial S (24) yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sambungnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nada Salsabila

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X