Viral Adegan Tak Senonoh di Videotron Tugu Naruto Kalbar. Diretas atau Kelalaian Petugas?

photo author
Nada Salsabila, Klik Read
- Rabu, 29 Juli 2026 | 09:17 WIB
Menyoroti viralnya videotron berisi adegan tak senonoh yang hebohkan warga di kawasan Tugu Naruto, Melawi, Kalimantan Barat. (Instagram.com/@reset.feeds)
Menyoroti viralnya videotron berisi adegan tak senonoh yang hebohkan warga di kawasan Tugu Naruto, Melawi, Kalimantan Barat. (Instagram.com/@reset.feeds)

Baca Juga: Suasana Hangat Nobar Piala AFF, Kapolresta Barelang Pererat Sinergi dengan Insan Pers

"Saat ini tim masih melakukan analisis log system dan berkoordinasi dengan penyedia layanan untuk memastikan kronologi, metode akses, serta dampak yang ditimbulkan," sebutnya.

Dinas Kominfo Melawi mengklaim, langkah pengamanan dilakukan dengan memperbarui seluruh kunci akses operasional.

"Sebagai langkah pengamanan, kami telah mengamankan akun pengelola, mengganti akses, melakukan pemeriksaan konfigurasi perangkat, serta meningkatkan pengamanan sistem guna mencegah kejadian serupa," ujar Sasra.

Usai insiden tersebut beredar luas di jagat maya, Pemkab Melawi mengimbau warga menahan diri dan menjaga situasi kondusif selama pemeriksaan berjalan.

Baca Juga: Viral Dugaan Geng Motor Terlibat dalam Tewasnya Satpam Jatiluhur, Polisi Masih Dalami Bukti

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi terkait penyebab maupun pihak yang bertanggung jawab hingga proses investigasi selesai," kata Sasra.

Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Melawi, Joko Wahyono menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang mengganggu kenyamanan masyarakat tersebut.

"Tayangan tersebut sama sekali bukan materi publikasi yang direncanakan, diproduksi maupun disetujui oleh Pemerintah Daerah," ungkapnya.

Joko menyebut, penanganan hukum akan tetap berjalan bagi pelaku yang terbukti mengintervensi sistem informasi pemerintahan.

Baca Juga: Duka di Balik Gempa Magnitudo 7,1 di Kumamoto Jepang. Ada Korban Terjebak dalam Puing Bangunan Rumah hingga Mall

"Setiap bentuk penyalahgunaan sistem informasi yang mengganggu pelayanan kepada masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Di sisi lain, masyarakat diminta tidak menyebarkan ulang rekaman dan menunggu pernyataan resmi daerah.

"Masyarakat diharapkan menunggu informasi resmi yang akan disampaikan melalui kanal komunikasi resmi Pemerintah Daerah," tandasnya.

Sebagai catatan, pelaku peretasan dan penayangan konten melanggar kesusilaan di ruang publik terancam sanksi UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp6 miliar, serta pasal pelanggaran dalam UU ITE.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nada Salsabila

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X