“Saya warga Surabaya, saya ikut aturan Surabaya, Pak. Tulisannya lho parkir digitalisasi,” sambungnya.
Pengunggah video kemudian menunjukkan plang aturan mengenai parkir di lokasi tersebut yang berbunyi, “Kawasan Parkir Digital, pembayaran dengan kartu uang elektronik (E-money dan QRIS).”
“Ini sepanjang Jalan Tunjungan, nggak ada QRIS ya nggak bayar, nggak pakai rompi juga. Ikut aturan Pak Wali Kota,” tukasnya.
Aturan Parkir Digital di Surabaya
Baca Juga: Androcenta Publisher Terbitkan Novel Riana, Karya Terbaru Penulis Muda Batam Nada Salsabila Kamil
Parkir digital berbasis non-tunai ini merupakan kebijakan Pemkot Surabaya atas aspirasi masyarakat yang menginginkan sistem parkir yang lebih transparan dan akuntabel.
“Keinginan warga Kota Surabaya menjadi perhatian utama kami. Salah satunya adalah penerapan parkir digital berbasis non-tunai yang memang diharapkan masyarakat, sehingga kami menjalankannya,” ujar Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dikutip dari laman resmi Pemkot Surabaya pada Sabtu, 18 April 2026.
Lebih lanjut, disebutkan bahwa parkir non-tunai ini juga untuk mengakhiri konflik di lapangan antara juru parkir (jukir), pengusaha, dan pengguna kendaraan.
Adapun sistem parkir digital pertama kali diluncurkan pada 19 Desember 2026 bertepatan dengan peringatan Hari Bela Negara (HBN) ke-77 dan telah diuji coba hingga Januari 2026.
***
Artikel Terkait
Jangan Anggap Sepele, Kamera dan Sensor Parkir pada Mobil Juga Perlu Pemeliharaan
Jangan Sembarang Parkir di Depan Rumah Orang Bisa Dipidana 18 Bulan Penjara dan Denda Rp1,5 Miliar
Konferensi Pers Polresta Barelang Ungkap Kasus Pengeroyokan Juru Parkir di Bengkong
Jalan Baru di PN Batam Jadi Tempat Parkir Pengunjung Sidang
Takjil Praktis dan Parkir Gratis, Bazar Cahaya Garden Jadi Favorit Warga Bengkong