KLIKREAD- Informasi tentang maraknya geng motor bersenjata tajam di wilayah Banten sangat meresahkan dan masyarakat mesti waspada.
Geng motor bersenjata tajam ini tak segan-segan melukai siapa saja sehingga semua pihak harus waspada.
Mirisnya, anggota geng motor bersenjata tajam di Banten ini kebanyakan anggotanya adalah anak di bawah umur.
Baca Juga: LENGKAP! 22 Kunci Jawaban Games Shopee Tebak Kata Tantangan Harian Edisi Kamis 27 Oktober 2022
Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudi Heriyanto memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas geng motor bersenjata tajam.
Pada Senin (17/10/2022), Ditreskrimum Polda Banten bersama Satreskrim Polres jajaran bertindak cepat untuk menangkap geng motor bersenjata tajam yang meresahkan masyarakat.
Baca Juga: Contoh Soal dan Pembahasan Soal Sejarah Untuk Menghadapi Ujian Mandiri PTN 2023, Yuk Simak Disini
Terhitung sampai dengan Rabu 26 Oktober 2022 atau 10 hari kerja, Polda Banten dan Polres jajaran telah berhasil mengungkap 11 kasus geng motor bersenjata tajam atau berandalan jalanan, hal ini diungkap Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat press conference.
"Dari 11 kasus tersebut, dominan pengungkapan dilakukan Polresta Tangerang sebanyak 5 kasus dan Polres Pandeglang sebanyak 2 kasus. Pengungkapan lainnya dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Banten, Polres Serang, Polres Lebak dan Polresta Serang Kota masing-masing 1 kasus," kata Shinto.
Baca Juga: PT Duta Utama Teknik Abadi Buka Loker Terbaru Penempatan Cilegon, Cek Aja di Sini!
Shinto menjelaskan penangkapan telah dilakukan terhadap 23 orang berandalan jalanan, menjadi miris ketika mengetahui 12 orang atau 52% dari pelaku ternyata masih berada di bawah umur. "Penangkapan yang dilakukan meliputi Ditreskrimum Polda Banten 6 tersangka, Polresta Tangerang 11 tersangka, Polresta Serang Kota 1 tersangka, Polres Serang 1 tersangka, Polres Pandeglang dan Polres Lebak masing-masing 2 tersangka," jelasnya.
Polda Banten juga berempati dan turut berduka cita atas meninggalnya 2 korban akibat aksi dari berandalan jalanan yang terjadi di Kabupaten. Tangerang dan di Kab. Serang. Penyidikan terhadap perkara ini menjadi concern Kapolda Banten Irjen Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto untuk segera dituntaskan dan pelaku dibawa ke pengadilan
"Ditreskrimum Polda Banten bertindak cepat dengan menangkap pelaku tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dan tanpa hak membawa, memiliki dan menyimpan senjata tajam pada Minggu (16/10) sekitar pukul 02. 30 Wib di Jl. Raya Kutabumi – Kotabaru Pondok Makmur Kel. Kotabaru Kecamatan Pasarkemis Kabupaten Tangerang. Korban DN (33) meninggal dunia di RS Hermina Periuk Tangerang karena mengalami luka tusukan pada bagian punggung dan luka terbuka di bagian tangan kanan," tambah Shinto.
Artikel Terkait
BREAKING NEWS! Angkot Rombongan MTsN 2 Pandeglang Terperosok ke Jurang, Dua Orang Meninggal Dunia
Diduga Rem Blong, Angkot Rombongan Siswa MTsN 2 Pandeglang Masuk Jurang, 11 Terluka 2 Meninggal Dunia
Tinjau Lokasi Longsor Bersama Wali Kota Bogor Bima Arya, Menko PMK Muhadjir Effendy Sebut Perlu Ada Relokasi
Cabul, Pegang Kemaluan Murid, Oknum Guru Bela Diri Diciduk Polresta Bogor Kota
Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Depok, Ancaman Hukuman hingga 15 Tahun Penjara