Mencengangkan! Polda Riau Paparkan Kronologi Pengungkapan 203 Kg Sabu dan 404.491 Butir Ekstasi

photo author
Lala Sari Endah, Klik Read
- Selasa, 20 September 2022 | 09:28 WIB
Polda Riau paparkan kronologis pengungkapan kasus narkoba dengan barbuk yang mencengangkan (PMJ News)
Polda Riau paparkan kronologis pengungkapan kasus narkoba dengan barbuk yang mencengangkan (PMJ News)

KLIKREAD- Kurang dari satu pekan, Polda Riau berhasil mengungkap tindak pidana narkoba di wilayah hukumnya. 

Dalam kurun waktu kurang dari seminggu Polda Riau berhasil mengungkap 3 kasus narkoba dengan barang bukti yang cukup mencengangkan.

Tak tanggung-tanggung, barang bukti berupa 203 kilogram sabu dan 404.491 butir ekstasi berhasil disita.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru September 2022 di PT Prokemas Adhikari Kreasi (MYPAK) Bekasi, Fresh Graduate Welcome

Penangkapan 16 orang pelaku dilakukan di tiga lokasi berbeda.

Kapolda Riau Irjen Moh Iqbal melalui Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto yang didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Yos Guntur, Wadir Resnarkoba AKBP Nandang Lirama dan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi, Senin (19/9/2022) menjelaskan kronologi ketiga kasus tersebut.

“Kasus pertama pada Minggu 11 September 2022 sekitar jam 2 dini hari di jalan Taman Karya Perum Citra Kencana Kelurahan Tuah Karya, Tuah Madani Pekanbaru, 10 orang tersangka yang menyimpan narkotika (sabu dan ekstasi) di dalam karung warna putih merah, disembunyikan di dapur rumah kontrakan berhasil dibekuk,” buka Kombes Sunarto memulai penjelasannya. Dikutip Klikread dari PMJ News. 

Baca Juga: EDISI LENGKAP! Kunci Jawaban Tantangan Harian Tebak Kata Shopee untuk Selasa 20 September 2022

“Berawal dari diterimanya informasi masyarakat akan masuknya narkoba, pada Minggu 11 September 2022 jam 2 dini hari Tim Opsnal Subdit III Dit Narkoba menangkap tersangka BAY (28), TOM (29), FAI (28) dan RIS ALS EGI (22) sekaligus barang bukti narkotika (100 kg sabu dan 100 ribu butir ekstasi) yang disimpan dalam tas warna biru dan didalam karung, disembunyikan di dapur belakang rumah kontrakan. Kemudian dilakukan pengembangan untuk mengetahui siapa kurir dan pemesan barang bukti tersebut,” terang Narto panggilan akrabnya.

Barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

Sejurus kemudian, tim berhasil mengamankan RON (36 tahun) di simpang 5 Labersa, disusul JER (29 tahun) dan YUL (29 tahun) dibekuk di simpang jalan Naga Sakti Tampan. Berikutnya menangkap BON (28 tahun) di jalan SM Amin Pekanbaru,” lanjutnya.

Tidak cukup sampai disitu, Narto menjelaskan pihaknya juga mengamankan FAU (25 tahun) bersama JER (29) dan TAU yang sedang berada di hotel Grand Elite Pekanbaru. FAU berperan sebagai penerima aliran dana/upah untuk menjemput narkoba.

Baca Juga: Lowongan Kerja September 2022 di PT Surveyor Indonesia (Persero) Sebagai Verifikator, Cek di Sini Infonya!

Selain narkoba, barang bukti lain yang turut diamankan yakni 2 unit R4 Toyota avanza Hitam (BM 1318 AM dan B 1946 BJL), 2 unit R2 (Kawasaki KLX BM 4114 JE. dan Vario BM 5798 ABG), uang 42,9 juta rupiah serta 16 buah handphone.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lala Sari Endah

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X