kabar-daerah

Dana Nasabah Rp8,5 Miliar Dibobol, Kejati Banten Tetapkan Pejabat Bank Himbara di Tangsel Jadi Tersangka

Kamis, 19 Januari 2023 | 15:25 WIB
Kejati Banten menetapkan pejabat Bank Himbara di Tangsel sebagai tersangka penggelapan dana nasabah Rp8,5 miliar. (darjat bantenraya.com)

KLIKREAD.COM- Pejabat Bank Himbara di Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial NHK ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten sebagai tersangka penggelapan dana nasabah.

Kejati Banten menetapkan pejabat Bank Himbara di Tangerang sebagai tersangka dengan sangkaan penyalahgunaan atau penggelapan dana nasabah mencapai Rp8,5 miliar.

Diketahui bahwa NHK menjabat sebagai Priority Banking Officer (PBO) 1 pada Kantor Cabang Sentra Layanan Prioritas (KC SLP) Bank Himbara Bumi Serpong Damai (BSD) Kota Tangerang Selatan dan PBO pada KC Serang yang bertugas melayani nasabah prioritas.

Baca Juga: Sinyal TV Digital Hilang dan Gambar Patah Tersendat? Begini Solusinya, Mudah dan Enggak Makan Waktu Lama

Ricky Tommy Hasiholan, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Banten, menjelaskan bahwa dari hasil gelar perkara telah ditetapkan satu orang tersangka inisial NHK.

Kerugian senilai Rp8,5 miliar itu, lanjut Ricky, lantaran NHK telah menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan transaksi debet internet banking pada rekening nasabah prioritas atas nama AS sehingga menimbulkan.

Baca Juga: Cair Yeuh Rp4 Triliun! Kemenag Segera Distribusikan Dana BOS Madrasah Swasta, Begini Perinciannya!

"Tersangka NHK melakukan transaksi debet rekening melalui internet banking tersebut tanpa sepengetahuan dan persetujuan nasabah atas nama AS," kata Ricky saat konferensi pers di Kejati Banten, Rabu (18/1/2023).

Setelah ditetapkan tersangka, tersangka NHK akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Serang. Hal ini dilakukan dalam rangka mempermudah proses penyidikan lanjutan oleh Kejati Banten.

Baca Juga: Berperan sebagai Roy, Abidzar Al Ghifari Cari Jati Diri, Baca Sinopsis Film Balada si Roy yang Tayang Hari Ini

"Khawatir tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidananya," pungkasnya.***

Baca Juga: PT GPI Logistics Buka Loker Finance Staff Penempatan Jakarta Pusat, Pencari Kerja Jaga Semangat Juangmu Ya!

 

 

 

Halaman:

Tags

Terkini