kabar-daerah

Polisi Ringkus Tiga Pelaku Pencurian di Jakarta Selatan, Empat Kali Beraksi dengan Modus Pecah Kaca Mobil

Selasa, 22 November 2022 | 13:05 WIB
Ilustrasi: Polisi meringkus tiga orang pelaku pencurian di Jakarta Selatan yang telah empat kali beraksi dengan modus pecah kaca mobil. (Foto: Pixabay)

KLIKREAD- Polisi meringkus tiga orang pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang kerap beraksi di wilayah Jakarta Selatan.

Ketiga pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang beraksi di Jakarta Selatan ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat.

Kompol Irwandhy Idrus, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, mengatakan bahwa para pelaku pencurian yang ditangkap polisi masing-masing berinisial B, S, dan UFS.

Baca Juga: Loker Jawa Barat, PT Indonesia Epson Industry Buka Lowongan Kerja Posisi Traffic Export Staff, Gaji Rp7,5Juta

Para pelaku tindak kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat tersebut, melakukan aksinya sebanyak empat kali di lokasi berbeda di wilayah Jakarta Selatan.

"Yang terjadi pada 4 lokasi kejadian yaitu di Jalan Kebagusan Raya, Jalan Gunung Raya Pasar Minggu, Jalan Cikoko Timur, dan Jalan Prapanca parkiran Biline Culinary. Ada 4 lokasi dan 4 laporan polisi," ungkap Irwandhy kepada wartawan pada Senin, 21 November 2022.

Modus pelaku melakukan aksi pencurian, lanjut Irwandhy, yaitu dengan memecahkan kaca mobil korban. Kemudian, mereka mengambil barang yang ada di dalamnya. Di antara barang bukti yang diamankan berupa laptop MacBook, tas, pecahan busi, hingga senter.

Baca Juga: Gaji Rp7,2 Juta, Loker di PT Indonesia Epson Industry Posisi Parts Warehouse Control Staff, Bekasi Jawa Barat

"Kejahatan yang dilakukan oleh kelompok pelaku dengan modus operandi pecah kaca. Modus operandi tersebut tergolong dalam tindak pidana kejahatan jalanan atau street crime," tuturnya.

Irwandhy menerangkan bahwa kawanan pelaku pelaku pencurian yang ditangkap berasal dari dua kelompok berbeda. Mereka juga ditangkap di dua lokasi terpisah, yakni di kawasan Cipayung, Jakarta Timur dan Menteng, Jakarta Pusat.

Irwandhy juga menyebutkan bahwa ketiga pelaku akan dikenakan Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan. Para pelaku pencurian tersebut diancam dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

"(Tersangka dijerat) Pasal 363 KUHP, ancaman hukuman tujuh tahun," tukasnya.***

Baca Juga: Loker PT Indonesia Epson Industry Posisi Purchasing Staff, Info Lowongan Kerja November 2022 Area Jawa Barat

 

 

Halaman:

Tags

Terkini