kabar-daerah

Awas Uang Palsu Beredar di Serang, Polres Serang Berhasil Bekuk Sindikat Penyebar Uang Palsu, Cek 3D Terus

Rabu, 28 September 2022 | 11:44 WIB
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria saat memberikan keterangan kasus uang palsu, hari Selasa (27/09/2022) (PMJ News)

"Dari tangan DW, petugas kembali mengamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu lama sebanyak Rp10 juta," terang Kapolres Serang AKBP Yudha Satria.

Hasil pemeriksaan lanjutan dan mendalam dari Tim Resmob Polres Serang, didapatkan keterangan dari para tersangka, baik YS maupun DW, uang palsu yang didapatkannya berasal dari tersangka SI di wilayah Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.

Baca Juga: Kelompok Tani An Nahl Ciracas Serang Mengikuti Pelatihan Budidaya Lebah juga Diedukasi Cara Memilih Madu Murni

Jadi bisa dibilang ini adalah semacam sindikat penyebaran uang palsu di wilayah Banten.

"Petugas kembali melakukan penangkapan terhadap SI dan meski dalam tidak ditemukan barang bukti uang palsu, namun SI mengaku uang palsu yang dimiliki YS dan DW merupakan uang palsu darinya," jelas Yudha.

Menurut Kapolres Serang AKBP Yudha Satria lagi, uang palsu tersebut sudah diedarkan para jaringan ini di wilayah Saketi, Kabupaten Pandeglang dan wilayah Tangerang. Jika sudah beredar tentunya akan sulit dideteksi kemana-mananya, kecuali masyarakat yang memilikinya membakar, membuang, atau melaporkan kepada pihak berwajib.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru 2022 Aquaproof, Membutuhkan Recruitment Staff, Lokasi Tangerang Daan Mogot

"Kami masih akan terus mendalami kasus pengedar uang palsu dan akan menangkap siapa pembuat uang palsu tersebut," tambahnya.

Untuk para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak 50 milyar rupiah.

Baca Juga: Lowongan Kerja September 2022 Area Cikarang dan Cikupa di Sinar Abadi Pritindo, Gaji hingga Rp5,6 Juta

Terakhir Kapolres Serang mengimbau kepada warga masyarakat agar selalu waspada terhadap uang palsu dan harus rajin-rajin meneliti pembayaran dalam setiap melakukan transaksi jual-beli dengan cara 3D yakni dilihat, diraba dan diterawang.***

Halaman:

Tags

Terkini