KLIKREAD- Remaja di bawah umur (17) yang menggunakan media sosial Instagram untuk transaksi narkoba ditangkap Ditresnarkoba Polda Banten di Kecamatan Jombag, Kota Cilegon.
Melalui Instagram sebagai sarana penjualan, remaja yang mengontrak di daerah Cilegon tersebut melakukan transaksi narkoba golongan I jenis sabu, ganja, dan tembakau gorilla.
Narkoba yang dikuasai remaja yang tinggal di Cilegon tersebut diperjualbelikan melalui akun Instagram miliknya dengan nama Papigeng dengan cara membuat story tentang penjualan narkotika.
Dikutip KlikRead dari PMJ News, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi mengatakan, penyidik Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menangkap pelaku yang masih di bawah umur.
"Dalam pengungkapan pada Kamis (15 September 2022) sekitar pukul 21.30 WIB di kontrakan tersangka yang beralamat di Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Provinsi Banten, penyidik Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menangkap tersangka yang masih di bawah umur warga Kecamatan Jombang, Kota Cilegon," tutur Meryadi.
Baca Juga: Lowongan Kerja September 2022 di Samator Group Penempatan Manggarai, Jakarta, Cek di Sini!
Meryadi menjelaskan, tim opsnal Ditresnarkoba Polda Banten melakukan penyelidikan sehubungan laporan dari masyarakat perihal adanya peredaran narkotika.
"Narkotika yang diedarkan yaitu narkoba golongan I jenis sabu, tembakau gorila dan ganja," jelas Meryadi.
Baca Juga: MAH yang Bantu Bjorka Dijerat UU ITE, Polri Bentuk Tim Khusus
Setelah diperoleh informasi yang akurat, petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka pada Kamis 15 September 2022 sekira pukul 21.30 WIB di kontrakannya di Kecamatan Jombang Kota Cilegon.
Baca Juga: PT Surveyor Indonesia (Persero) Buka Lowongan Kerja September 2022 Posisi Web Programmer
Meryadi menambahkan, hasil penggeledahan dan ditemukan barang bukti.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati. ***