Setelah para korban terjatuh dan terluka, kelompok pelaku melarikan diri. Para korban langsung dibawa ke RS Pelni Petamburan dan membuat laporan ke Polsek Kebon Jeruk.
"Dari penyerangan tersebut kami mengidentifikasi sebanyak delapan orang yang melakukan penganiayaan, kami berhasil mengamankan tujuh remaja dan satu remaja lagi (DPO)," terang Anggi
Adapun kelompok geng motor yang berhasil diamankan di antaranya RO (19), RI (19), AF (20, DS (21), MD (18) dan 2 lagi masih dibawah umur
Pihaknya juga turut mengamankan barang bukti. Seperti, satu buah potong baju berlumuran darah, satu buah potong jaket korban dan satu buah celurit,
Baca Juga: Dokter Zaidul Akbar Beberkan Resep Herbal Promil Pasangan Suami Istri
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 170 KUHPidana.***