Penahanan terhadap Nikita Mirzani oleh Kejari Serang, yaitu terkait kasus pencemaran nama baik.
“Kalian jahat semua di sini, kalian enggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat,” seru Nikita Mirzani dengan lantang di Kejari Serang.
Terkait hal itu, Freddy D Simandjuntak, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Serang, membenarkan soal penahanan Nikita Mirzani. Dia menyebut, pihaknya melakukan prosedur tindak persuasif dan manusiawi.
“Ya tadi menolak, kita persuasif, manusiawi juga, bagaimana pun juga untuk ditahan kan, selama ini kan yang bersangkutan tidak di tahan, penahanan sudah beralih ke kejaksaan, jadi kita lakukan penahanan,” ujar Freddy di kantornya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun KlikRead, Niki, sapaan akrab Nikita Mirzani, akhirnya dibawa menggunakan mobil Avanza sekitar pukul 19.00 WIB, dengan didampingi pihak kepolisian dan pegawai kejaksaan.
“Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah Tahap 2. Menjadi tahanan kejaksaan untuk 20 hari ke depan di Rutan Serang,” tutur Freddy.
Penahanan ini, lanjut Freddy, sudah sesuai prosedur dan berbagai pertimbangan. Salah satunya agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri, serta menghilangkan barang bukti.***