Lesti Kejora Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ini Pasalnya

photo author
Dodi Budiana, Klik Read
- Selasa, 20 Mei 2025 | 22:16 WIB
Penyanyi dangdut Lesti Kejora (Instagram)
Penyanyi dangdut Lesti Kejora (Instagram)

KLIKREAD.COM, Jakarta - Kabar mengejutkan dari dunia musik tanah air, penyanyi dangdut Lesti Kejora dilaporkan ke pihak Polda Metro Jaya, atas dugaan pelanggaran hak cipta.

Lesti Kejora dilaporkan oleh pencipta lagu legendaris yang juga adik mendiang Deddy Dores, Yonny Dores.

Lesti Kejora dipolisikan oleh Yonny Dores buntut beberapa lagu ciptaannya yang dinyanyikan tanpa izin.

Baca Juga: Jangan Menghalalkan Segala Cara dan Jangan Khawatir Kehilangan Rezekimu

Judul lagu ciptaanya yang dimaksud adalah Bukanlah Kapal, Bagai Ranting yang Kering, Buaya Buntung, Arjunanya Buaya dan beberapa lainnya.

Kuasa hukum Yonny Dores, Ilham Suardi. Menjelaskan bahwa biduan dangdut jebolan ajang pencarian bakat teresebut dilaporkan dengan Pasal 113 Juncto Pasal 9 Nomor 28 Tahun 2014 terkait hak cipta.

Dalam laporannya, adik kandung mendiang Deddy Dores tersebut melampirkan sejumlah bukti seperti keterangan tertulis dari pihak publisher, dan juga video cover Lesti yang diunggah dalam YouTube.

Baca Juga: Jangan Bersumpah Menyebut Selain Nama Allah SWT

Menurut Ilham sang penyanyi tersebut telah beberapa kali menyanyikan lagu Yonny, namun demikian tanpa disertai izin dari kliennya tersebut.

"Lesti Kejora sudah berkali-kali membawakan lagu ciptaan klien kami, baik di acara televisi maupun dalam bentuk cover. Tapi tidak ada dia menghubungi kami untuk sekedar kenalan atau minta izin," ungkap kuasa hukum Yonny Dores menjelaskan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dodi Budiana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X