Seleksi Penerimaan Tenaga PPPK di Lingkungan Kejaksaan Agung RI Tahun Anggaran 2022, Formasi Sebanyak 363

photo author
Khairul, Klik Read
- Jumat, 23 Desember 2022 | 07:15 WIB
Seleksi penerimaan tenaga PPPK Kejaksaan Agung RI tahun 2022/2023 sebanyak 363 formasi
Seleksi penerimaan tenaga PPPK Kejaksaan Agung RI tahun 2022/2023 sebanyak 363 formasi

KLIKREAD.COM - Kemenpan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) tahun anggaran 2022 memberikan kesempatan kepada Kejaksaan Agung RI untuk membuka seleksi penerimaan tenaga PPPK.

Baca Juga: Yamaha Jupiter Z1 2023 Makin Menawan, Tambah Fresh dan Punya Tampilan Sporty

Tenaga PPPK yang dibutuhkan oleh Kejaksaan Agung RI pada tahun anggaran 2022 ini sebanyak 363 formasi yang akan ditempatkan sebagai Ahli Pertama dan Ahli Terampil di seluruh Kantor Kejaksaan Tinggi (Provinsi) yang ada di Indonesia.

Adapun untuk pendafataran seleksi penerimaan PPPK di Kejaksaan Agung RI sudah bisa dilakukan secara online mulai tanggal 21 Desember 2022 sampai 6 Januari 2022 puku 23.59 WIB. 

Baca Juga: Keren Euy! New Honda CB150X Punya Tampilan Baru yang Bikin Pengendara Makin Soulmate Sama Ini Motor

Untuk pendaftaran dan informasi lengkap mengenai tahapan dan seleksi bisa diakses melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. Dan untuk format surat lamaran bisa diunduh di laman https://biropeg.kejaksaan.go.id atau di link unduhan yang disediakan pada Instagram @biropegkejaksaan.

Kemudian untuk masa kerja tenaga PPPK di lingkungan Kejaksaan Agung RI kali ini adalah tiga tahun masa kerjanya, dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi masing-masing.

Baca Juga: Loker Terbaru Cilegon di PT Geotekindo, Posisi Project Accountant, Ini Link Pendaftarannya

Berikut ini adalah tautan link file lengkap pdf seleksi penerimaan tenaga PPPK di Kejaksaan Agung RI tahun anggaran 2022/2023.***

LINK FILE SELEKSI PENERIMAAN PPPK KEJAKSAAN AGUNG RI TAHUN 2022

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Khairul

Sumber: bkn.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X