Korban yang didampingi keluarga mengaku kecewa dan semakin merasa tidak aman.
"Saya datang baik-baik untuk meminta keadilan. Malah ditantang berantem lagi. Saya minta pelaku diproses sesuai hukum," ucap korban.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 471 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Penganiayaan Ringan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp10 juta.
Baca Juga: Lapas Batam Gelar Upacara Peringatan HUT ke-81 RI, Tegaskan Komitmen Layanan Berintegritas
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi dan telah melengkapi berkas perkara. Namun, terduga pelaku belum dilakukan penahanan.
Kasus ini menjadi perhatian warga Letung karena dinilai mencerminkan arogansi terduga pelaku di hadapan aparat penegak hukum.***