Proses Mediasi di Polsek Jemaja Gagal, Orang Tua Terduga Pelaku Justru Tantang Korban Untuk Duel

photo author
Ropi Kahardi, Klik Read
- Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:04 WIB
Korban inisial RZ (43) saat berada polsek Jemaja (Ropi Kahardi )
Korban inisial RZ (43) saat berada polsek Jemaja (Ropi Kahardi )

Korban yang didampingi keluarga mengaku kecewa dan semakin merasa tidak aman. 

"Saya datang baik-baik untuk meminta keadilan. Malah ditantang berantem lagi. Saya minta pelaku diproses sesuai hukum," ucap korban.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 471 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Penganiayaan Ringan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp10 juta.

Baca Juga: Lapas Batam Gelar Upacara Peringatan HUT ke-81 RI, Tegaskan Komitmen Layanan Berintegritas

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi dan telah melengkapi berkas perkara. Namun, terduga pelaku belum dilakukan penahanan.

Kasus ini menjadi perhatian warga Letung karena dinilai mencerminkan arogansi terduga pelaku di hadapan aparat penegak hukum.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Kamil

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X