Ahli dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XII Tanjungpinang, Supriyadi Ismail, menyatakan penanaman mangga di kawasan konservasi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan kehutanan.
Baca Juga: Hadir Lebih Dekat, Polwan Polresta Barelang Sapa Warga & Berbagi Kebahagiaan
Usai tuntutan dibacakan, sidang akan dilanjutkan dengan tahapan berikutnya hingga putusan. ***