Kuasai 303 Hektare Hutan Rempang, Acai Cuma Dituntut 7 Bulan Penjara

photo author
Ria Fahrudin, Klik Read
- Selasa, 14 Juli 2026 | 16:37 WIB
Suasana sidang pembacaan tuntutan dengan terdakwa Acai, terkait penguasaan Lahan 303 Hektare di Taman Buru Rempang, digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin 13 Juli 2026. Foto: Ist. (ria fahrudin)
Suasana sidang pembacaan tuntutan dengan terdakwa Acai, terkait penguasaan Lahan 303 Hektare di Taman Buru Rempang, digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin 13 Juli 2026. Foto: Ist. (ria fahrudin)

Ahli dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XII Tanjungpinang, Supriyadi Ismail, menyatakan penanaman mangga di kawasan konservasi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan kehutanan.

Baca Juga: Hadir Lebih Dekat, Polwan Polresta Barelang Sapa Warga & Berbagi Kebahagiaan

Usai tuntutan dibacakan, sidang akan dilanjutkan dengan tahapan berikutnya hingga putusan. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ria Fahrudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X