Ahli dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XII Tanjungpinang, Supriyadi Ismail, menyatakan penanaman mangga di kawasan konservasi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan kehutanan.
Baca Juga: Hadir Lebih Dekat, Polwan Polresta Barelang Sapa Warga & Berbagi Kebahagiaan
Usai tuntutan dibacakan, sidang akan dilanjutkan dengan tahapan berikutnya hingga putusan. ***
Artikel Terkait
Juara Terpilih Wakili Kepri, Turnamen Mobile Legends Kapolda Kepri Cup Resmi Ditutup
Dilepas Gubernur, Jajaran Dinas Pendidikan Meriahkan Jalan Santai dan Nobar Piala Dunia
Awal Tahun Ajaran Baru, Disdik Kepri Perkuat Kekompakan & Luncurkan Inovasi Digital
Alhamdulillah! Kader PKK, Pelajar, dan Masyarakat Batam Sabet Penghargaan Tingkat Nasional
Terasa Nyata di Tengah Warga, RT/RW Batuampar Puji Kepemimpinan Amsakar-Claudia
Hadir Lebih Dekat, Polwan Polresta Barelang Sapa Warga & Berbagi Kebahagiaan
Jaga Keselamatan Warga, Polsek Nongsa Pantau Titik Rawan Genangan & Potensi Bencana
Wujudkan SDM Unggul, Gubernur Ansar Lakukan Peletakan Batu Pertama SMKN 13 Batam
Kebanggaan Daerah, Dua Putra-Putri Terbaik Kepri Berangkat Mengharumkan Nama di Tingkat Nasional
Janji Ditepati, Air Bersih Tanjunguma Hingga Seragam Gratis Jadi Kabar Bahagia