Baca Juga: Komisi IV DPRD Batam Temui IPMKOB Pekanbaru, Tampung Aspirasi Mahasiswa
Sementara itu, Wakapolda Kepri mengharapkan dukungan serta masukan dari KPID agar tayangan yang disajikan tetap sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.
Di akhir kesempatan, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengimbau seluruh masyarakat untuk senantiasa bijak menerima dan menyebarkan informasi, serta jangan mudah percaya berita yang belum jelas kebenarannya.
Jika membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan hal mencurigakan, masyarakat dapat menghubungi layanan darurat Polisi 110 atau aplikasi Polri Super Apps yang siap melayani 24 jam.***