Baca Juga: BRI Tunjukkan Kontribusi Solid untuk Ekonomi Indonesia, Setorkan Dividen Terbesar kepada Negara
“Badan Anggaran juga mengingatkan bahwa postur belanja pegawai masih berada pada kisaran 41 persen dari APBD Tahun Anggaran 2025. Padahal sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, pada tahun 2027 belanja pegawai maksimal berada pada angka 30 persen dari APBD,” tambah Fadhli.
Setelah menyampaikan berbagai hasil pembahasan dan rekomendasi tersebut, Badan Anggaran secara resmi meminta persetujuan DPRD agar Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Usai laporan Banggar disampaikan, Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap hasil pembahasan tersebut.
“Dapatkah Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah?” tanya Kamaluddin kepada seluruh anggota dewan.
Baca Juga: Dukungan Penuh Wali Kota Amsakar, Kafilah Batam Siap Pertahankan Juara Umum MTQ XII Kepri
Secara serentak seluruh anggota DPRD yang hadir menyatakan setuju. Persetujuan itu kemudian disahkan secara resmi dengan ketukan palu oleh Ketua DPRD Kota Batam sebagai tanda Ranperda tersebut telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Batam.
Usai pengesahan Ranperda berkenaan, Ketua DPRD mempersilakan Wali Kota Batam Haji Amsakar Achmad untuk menyampaikan pendapat akhir terkait Ranperda berkenaan.
Dalam pendapat akhirnya, Walikota Amsakar menyatakan Pemerintah Kota Batam siap menindaklanjuti berbagai rekomendasi yang disampaikan DPRD Kota Batam terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025.
Beliau juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Batam yang telah menyelesaikan pembahasan Ranperda tersebut.
Baca Juga: Direktur Pembinaan Yan Rusmanto Kunker di Lapas Narkotika Tanjungpinang, Berikut Tujuannya
“Pemerintah Kota Batam menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Batam yang telah bekerja keras membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025,” ujar Amsakar.
Beliau menegaskan, Pemerintah Kota Batam menerima hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD dan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebelum selanjutnya disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk dievaluasi sesuai ketentuan.
Menanggapi berbagai rekomendasi DPRD, Amsakar mengatakan pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah perbaikan, diantaranya melakukan verifikasi dan validasi piutang PBB-P2, mengevaluasi kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor melalui kolaborasi dengan RT dan RW, serta mengoptimalkan pendapatan retribusi daerah melalui digitalisasi sistem pembayaran.
Baca Juga: , Jaga Keandalan Listrik WargaPLN Batam Siaga 24 Jam