DPRD Kota Batam Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

photo author
Ria Fahrudin, Klik Read
- Kamis, 9 Juli 2026 | 16:44 WIB
DPRD Kota Batam Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 (diskominfo batam)
DPRD Kota Batam Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 (diskominfo batam)

Selain itu, Pemerintah Kota Batam juga akan mempercepat serapan anggaran, meningkatkan kualitas perencanaan dan pengadaan barang dan jasa, menata pengelolaan aset daerah, serta mengoptimalkan pemanfaatan aset melalui mekanisme sewa dan kerja sama pemanfaatan.

“Pemerintah Kota Batam terus berupaya agar seluruh program dan kegiatan SKPD selaras dengan target pembangunan daerah sesuai RPJMD dan RKPD,” tegas Amsakar.

Amsakar juga berharap sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Batam terus terjaga dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Batam.

Baca Juga: , Jaga Keandalan Listrik WargaPLN Batam Siaga 24 Jam

Prosesi kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD Kota Batam dan Pemerintah Kota Batam yang dilakukan oleh Ketua DPRD Haji Muhammad Kamaluddin bersama Wali Kota Batam Haji Amsakar Achmad.

Dengan disahkannya Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Perda, DPRD berharap hasil evaluasi dan berbagai rekomendasi yang telah disampaikan Badan Anggaran dapat menjadi pijakan bagi Pemerintah Kota Batam dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, memperkuat efektivitas pembangunan, serta menyusun APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dan APBD Tahun Anggaran 2027 secara lebih optimal, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Setelah agenda pengambilan keputusan selesai, rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda kedua, yakni penyampaian dan penjelasan Wali Kota Batam terhadap Rancangan KUA dan PPAS APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2027. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ria Fahrudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X