Baca Juga: Wagub Nyanyang Sambut Kunjungan Menko Polkam ke Natuna, Wujud Perhatian Pusat ke Perbatasan
Setiap keterangan harus didukung alat bukti sah guna menjamin proses hukum berjalan objektif.
“Kami kaji seluruh fakta dan bukti yang ada sebelum menetapkan kesimpulan maupun pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Agenda pemeriksaan saksi dan pihak terkait masih disusun seiring kelengkapan dokumen pendukung.
Sebelumnya, kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan setelah hasil penyelidikan dan gelar perkara menemukan unsur dugaan tindak pidana.
Baca Juga: Wakil Wali Kota Li Claudia: Sinergi Pemkot dan Polri Kunci Batam yang Aman
Perkara bermula dari laporan Ketua Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kepri Jumaga Nadeak terkait gagalnya keberangkatan 64 anggota kontingen Pesparawi Nasional XIV ke Manokwari.
Padahal dana pembelian tiket senilai Rp1.016.300.000 telah diserahkan kepada pihak travel pengelola.
Hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan seiring berlangsungnya proses pembuktian.***