kepri

DPRD Batam Sahkan Perda PSU Perumahan untuk Perkuat Tata Kelola Kawasan Hunian

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:26 WIB
DPRD Batam Sahkan Perda PSU Perumahan untuk Perkuat Tata Kelola Kawasan Hunian (humas kominfo batam)

Usai pengesahan, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan pendapat akhir pemerintah daerah.

Dalam sambutannya, Amsakar memberikan apresiasi kepada DPRD Kota Batam, khususnya Panitia Khusus, yang telah menyelesaikan pembahasan ranperda secara komprehensif bersama pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan.

Baca Juga: Kembangkan Ekonomi Berbasis Warisan Budaya, Pemprov Kepri Raih Penghargaan Cita Loka Fest 2026

“Pemerintah Kota Batam mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DPRD Kota Batam khususnya Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan yang telah melakukan pembahasan bersama tim Pemerintah Kota Batam serta stakeholder terkait sehingga rancangan peraturan daerah ini dapat kita selesaikan,” ujar Amsakar.

Menurutnya, keberadaan PSU yang memadai merupakan bagian penting dalam mewujudkan kawasan hunian yang aman, nyaman, sehat dan berkelanjutan.

Karena itu, penyediaan PSU bukan hanya menjadi kewajiban pengembang, tetapi juga hak masyarakat yang harus dijamin keberlangsungannya oleh pemerintah daerah.

“Penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya mewujudkan kawasan perumahan yang layak huni, aman, nyaman, sehat dan berkelanjutan. Ketersediaan PSU yang memadai tidak hanya menjadi kewajiban penyelenggara pembangunan perumahan, tetapi juga merupakan hak masyarakat yang harus dijamin keberlanjutannya oleh pemerintah daerah,” katanya.

Baca Juga: Lebih Dari Sekadar Mengenang Sejarah, Nilai Kehidupan Ditanamkan Lewat Peringatan Asyura di SDN 011 Bengkong

Amsakar menegaskan bahwa Perda tersebut merupakan langkah strategis dalam menjawab berbagai persoalan penyelenggaraan perumahan yang selama ini berkembang di tengah masyarakat Kota Batam.

Melalui regulasi baru itu, pemerintah menegaskan kewajiban setiap pengembang untuk menyediakan berbagai fasilitas dasar sesuai rencana tapak yang telah disahkan, mulai dari jalan lingkungan, drainase, sistem sanitasi, tempat penampungan sementara sampah, ruang terbuka hijau, sarana sosial hingga berbagai utilitas pendukung lainnya.

“Peraturan daerah ini disusun untuk memastikan bahwa setiap pembangunan perumahan tidak hanya berorientasi pada pembangunan rumah semata, tetapi juga menjamin tersedianya prasarana, sarana dan utilitas umum yang memadai, berkualitas dan berkelanjutan sebagai bagian dari pelayanan dasar kepada masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, Perda juga memberikan kepastian hukum terkait kewajiban penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah sehingga aset yang selama ini digunakan masyarakat dapat segera dikelola dan dipelihara secara optimal.

Baca Juga: Suasana Lapangan Tembak Penuh Gairah, Kapolda Kepri Cup 2026 Digelar, Ini Daftar Para Juara

Amsakar juga menyoroti kekhususan Batam yang melibatkan BP Batam dalam aspek pertanahan.

Karena itu, regulasi tersebut mengatur mekanisme koordinasi dan sinergi antara Pemerintah Kota Batam dan BP Batam dalam proses penyerahan, legalisasi hingga pengambilalihan pengelolaan PSU yang belum diserahkan pengembang.

Halaman:

Tags

Terkini