Termasuk melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi masyarakat yang memenuhi kriteria.
Melalui program ini, Pemerintah Kota Batam menegaskan bahwa kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara yang harus dijamin dan dipenuhi.
Baca Juga: Pemprov Kepri Lakukan Ujicoba Pengembangan Program Magang ASN DIGI-GO Internship
Karena itu, masyarakat yang memenuhi persyaratan diimbau segera memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatannya agar dapat memperoleh manfaat layanan kesehatan secara optimal saat diperlukan.***