Namun, Disdik Batam memastikan dokumen tersebut tidak menjadi syarat wajib apabila calon peserta didik belum memilikinya.
"Untuk KIA, jika anak belum memiliki, tidak menjadi kewajiban.
Kolomnya bisa dikosongkan di dalam aplikasi," jelas Yusral.
Baca Juga: Banyak yang Belum Tahu, Inilah Alamat Sementara Layanan Imigrasi Batam
Hal serupa juga berlaku untuk Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) bagi calon murid SD yang tidak berasal dari Taman Kanak-Kanak (TK).
"NISN biasanya dimiliki anak yang sebelumnya bersekolah di TK. Kalau tidak dari TK, tidak perlu diisi," katanya.***