Namun, Disdik Batam memastikan dokumen tersebut tidak menjadi syarat wajib apabila calon peserta didik belum memilikinya.
"Untuk KIA, jika anak belum memiliki, tidak menjadi kewajiban.
Kolomnya bisa dikosongkan di dalam aplikasi," jelas Yusral.
Baca Juga: Banyak yang Belum Tahu, Inilah Alamat Sementara Layanan Imigrasi Batam
Hal serupa juga berlaku untuk Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) bagi calon murid SD yang tidak berasal dari Taman Kanak-Kanak (TK).
"NISN biasanya dimiliki anak yang sebelumnya bersekolah di TK. Kalau tidak dari TK, tidak perlu diisi," katanya.***
Artikel Terkait
Cegah Penyebaran Malarian Lebih Meluas, Dinkes Tanjungpinang Ajak Masyarakat Manfaatkan Posko Layanan Pemeriksaan
Ucapkan Rasa Syukur, Walikota Sambut Kedatangan 142 Jemaah Haji Tanjungpinang
Koperasi Malaysia Jajaki Kerja Sama Koperasi dan UMKM Tanjungpinang
Melalui Coffee Morning, Kapolsek Batu Ampar Perkuat Kemitraan Bersama Insan Pers
Momentum Hari Lahir Pancasila, Polres Bintan Teguhkan Komitmen Menjaga Persatuan Bangsa
Antisipasi Banjir dan Cuaca Ekstrem di Wilayah Pesisir, Polsek Singkep Barat Gitkan Patroli Siaga Bencana
Banyak yang Belum Tahu, Inilah Alamat Sementara Layanan Imigrasi Batam
DPRD Provinsi DKI Jakarta Pelajari Kelola Sampah dan Infrastruktur di Batam, Li Claudia Soroti Investasi hingga Waste to Energy
Pemko Batam Kembali Raih Opini WTP ke-14 Berturut-turut dari BPK
Li Claudia Tegaskan Penghargaan Opini WTP Jadi Motivasi Pemko Batam Terus Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Keuangan Daerah