kepri

Polda Kepri Gerebek Judi Online di Batam dan Amakan Puluhan WNA

Selasa, 12 Mei 2026 | 17:28 WIB
Puluhan WNA pelaku praktik judi online di Batam berhasil diamankan Polda Kepri. (tangkapan layar video ig Polda Kepri)

KLIKREAD.COM, Batam - Polda Kepulauan Riau menggerebek praktik judi online (judol) di ruko di Sukajadi, Kota Batam, Senin 11 Mei 2026 malam dan mengamankan puluhan warga negara asing (WNA).

Dalam praktik kejahatan siber berupa judi online berkedok lotre internasional.

Dan para WNA yang diamankan berasal dari beberapa negara di Asia Tenggara, di antaranya Vietnam, Kamboja, Cina, Filipina, dan Suriah.

Baca Juga: Antisipasi Penyebaran Hantavirus, Kadinkes Tanjungpinang Ingatkan Masyarakat Jaga Kebersihan dan Kendalikan Populasi Tikus

Mereka diduga menjalankan aktivitas perjudian online dengan sasaran korban warga negara asing melalui jaringan digital.

Saat penggerebekan berlangsung, petugas menemukan sejumlah perangkat elektronik yang digunakan untuk menunjang aktivitas ilegal tersebut.

Barang bukti yang diamankan di antaranya komputer, CPU, perangkat komunikasi, hingga perlengkapan pendukung siaran langsung atau live streaming.

Baca Juga: Momentum HUT ke-69 PP PAUD Kepri Diharapkan Mampu Jadi Solusi Ciptakan Generasi Emas Unggul dan Berdaya Saing

Polisi juga mendalami aktivitas para WNA itu selama berada di Batam.

Seluruhnya diketahui masuk ke Indonesia menggunakan dokumen perjalanan resmi berupa paspor.

Namun, aktivitas yang dijalankan di dalam ruko tersebut diduga berkaitan dengan praktik judi online dan kejahatan siber lintas negara.

Baca Juga: Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi dan Ketahanan Pangan, Provinsi Kepri dan Provinsi NTT Jalin Kerjasama Lintas Daerah

Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Arief Mahari, membenarkan adanya penindakan terhadap puluhan WNA tersebut.

Menurut dia, saat ini seluruh orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Halaman:

Tags

Terkini