Termasuk berbagai potensi penyimpangan yang kerap terjadi dalam proses pengadaan.
Beberapa di antaranya adalah pengondisian penyedia tertentu, mark-up harga, penawaran tidak wajar.
Dan penggunaan penyedia yang sama secara berulang, hingga proses pengadaan yang tidak kompetitif.
Untuk itu, seluruh perangkat daerah diminta mengedepankan mini kompetisi, melaksanakan negosiasi secara akuntabel disertai dokumen pendukung.
Serta menghindari penggunaan penyedia secara berulang tanpa dasar yang jelas dan sesuai ketentuan.
Baca Juga: Momentum Hardiknas, Gubernur Ansar Tegaskan Komitmen Hadirkan Pendidikan Nasional Bermutu
“Laksanakan seluruh proses sesuai aturan agar pengadaan barang dan jasa berjalan transparan dan bebas dari praktik korupsi,” tegasnya.***