Termasuk berbagai potensi penyimpangan yang kerap terjadi dalam proses pengadaan.
Beberapa di antaranya adalah pengondisian penyedia tertentu, mark-up harga, penawaran tidak wajar.
Dan penggunaan penyedia yang sama secara berulang, hingga proses pengadaan yang tidak kompetitif.
Untuk itu, seluruh perangkat daerah diminta mengedepankan mini kompetisi, melaksanakan negosiasi secara akuntabel disertai dokumen pendukung.
Serta menghindari penggunaan penyedia secara berulang tanpa dasar yang jelas dan sesuai ketentuan.
Baca Juga: Momentum Hardiknas, Gubernur Ansar Tegaskan Komitmen Hadirkan Pendidikan Nasional Bermutu
“Laksanakan seluruh proses sesuai aturan agar pengadaan barang dan jasa berjalan transparan dan bebas dari praktik korupsi,” tegasnya.***
Artikel Terkait
Realisasi Investasi di Batam Capai Rp69,3 Triliun Lampaui Target Ditetapkan Rp60 Triliun
Pemko Tanjungpinang Terbuka Setiap Investasi Masuk, Jika Berdampak Positif Terhadap Pembangunan Daerah
Wagub Kepri Nilai UMRAH Nexus Expo 2026 Wujud Nyata Mitra Stategis Kolaborasi Akademik Bersama Pemeritah
Dijadikan Pusat Riset dan Pelatihan, UMRAH Nexus Expo 2026 Luncurkan 5 Pusat Studi dan MITC
Perkuat Penyebaran Informasi Publik, Diskominfo Kepri dan TVRI Jalin Kerjasama
Momentum Hardiknas, Gubernur Ansar Tegaskan Komitmen Hadirkan Pendidikan Nasional Bermutu
Jaga Lingkungan dan Tata Ruang, Kadiskominfo Tegaskan Pemko Batam Komitmen Perketat Pengawasan Tambang Pasir di Nongsa
Ketua DPRD Batam Kamaluddin Terima Studi Mahasiswa UII Yogyakarta
Bapemperda Batam Usulkan Revisi Perda Persampahan
DPRD Batam Gelar Rapat Paripurna dengan Tiga Agenda