KLIKREAD.COM, Batam - Direktur Pengelolaan Lahan Badan Pengusahaan Batam (BP Batam),Harlas Buana mengatakan, sebanyak 214 unit rumah di Perumahan Puskopkar, Batu Aji belum melakukan perpanjangan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) untuk 30 tahun pertama.
Penyebabnya, pengembang Puskopkar belum menyelesaikan pembayaran UWT tahap awal sesuai kewajiban.
Hal tersebut kata Harlas, membuat kondisi proses UWT tahap kedua tidak bisa diproses alis terhenti.
Baca Juga: Walikota Batam Gelar Peringatan May Day 2026 Diisi Aksi Bersih Pekerja Peduli Lingkungan
Ke 214 rumah-rumah tersebut berada di luar batas Penetapan Lokasi (PL) Induk.
Sehingga belum memenuhi syarat administrasi untuk perpanjangan.
Dijelaskan Harlas, berdasarkan data penerimaan negara, penghuni belum melunasi UWT alokasi awal selama 30 tahun.
“Dari data penerimaan negara, dan karena berada di luar PL Induk, rumah-rumah tersebut belum membayar UWT alokasi 30 tahun pertama,” ujarnya di Batam Centre, Jumat 1 Mei 2026.
Persoalan semakin kompleks karena Perwako tentang Rencana Detail Tata Ruang menetapkan kawasan tersebut sebagai zona komersial, bukan perumahan.
Hal itu memengaruhi status peruntukan lahan yang digunakan.
Meski begitu, BP Batam menyatakan tetap mencari jalan keluar yang sesuai aturan.
Harlas menegaskan pihaknya memahami keresahan warga dan akan mengupayakan skema terbaik.
Baca Juga: Siapkan Lahan 10 Hektar, Mensos Segera Bangun Gedung Permanen Sekolah Rakyat di Provinsi Kepri